1. Pengertian Rumah Susun (RUSUN)
Bangunan gedung bertingkat yang di bangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang di strukturkan secara fungsional dalam arah horisontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki maaupun disewakan yang di gunakan secara terpisah.
Rumah Susun (Rusun), Kerap dikonotasikan
sebagai apartemen versi sederhana, walupun sebenarnya apartemen
bertingkat sendiri bisa dikategorikan sebagai rumah susun. Rusun menjadi
jawaban atas terbatasnya lahan untuk pemukiman di daerah perkotaan.
Karena mahalnya harga tanah di kota besar maka masyarakat terpaksa
membeli rumah di luar kota. Hal ini adalah pemborosan. Pemborosan terjadi
pada :
- pemborosan waktu
- pemborosan biaya
- pemborosan lingkungan (karena pencemaran)
- pemborosan sosial (karena tersitanya waktu untuk bersosialisasi)
2. Definisi Rumah Susun (RUSUN)
Definisi Rumah Susun menurut
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985tentang Rumah Susun yang terdapat dalam
Pasal 1 ayat (1) adalah:“Bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam
suatu lingkungan, yangterbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan
secara fungsional dalam arahhorizontal maupun vertical dan merupakan
satuan-satuan yang masing-masingdapat dimiliki dan dipergunakan secara
terpisah, terutama untuk tempat hunian,yang dilengkapi dengan bagian
bersama, benda bersama dan tanah bersama.”Sejalan dengan perubahan dan
perkembangan keadaan, maka rumah susun juga mengalami perubahan
pengertian seperti dalam praktik adalah:“Suatu pemilikan bangunan yang
terdiri atas bagian-bagian yangmasing-masing merupakan satu kesatuan
yang dapat digunakan dan dihunisecara terpisah serta dimiliki secara
individual berikut bagian-bagian laindari bangunan itu dan tanah yang
merupakan tempat berdirinya bangunan(gedung) itu yang karena fungsinya
digunakan bersama, dimiliki secara bersama-sama oleh pemilik bagian yang
dimiliki secara individualtersebut” (Imam Kuswahyono, S. H., M. Hum.,
2003: 6
2. Dasar Hukum Rumah Susun (RUSUN)
Aturan dasar yang mengatur “Rumah Susun” adalah Undang-undang nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun. Selain itu ada perangkat peraturan perundang-undangan yang secara emplisit mengatur mengenai rumah susunadalah Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1990 tentang Peremajaan PemukimanKumuh yang Berada di Atas Tanah Negara, atas dasar Instruksi Presiden tersebut,Menteri Dalam Negeri mengeluarkan suatu Surat Edaran No. 04/SE/M/1/1993tanggal 7 Januari 1993 kepada para Gubernur Keapla Daerah Tingkat I danBupati/ Walikotamadya Daerah Tingkat II untuk melaksanakan Pedoman UmumPenanganan Terpadu Perumahan dan Pemukiman Kumuh, antara lain dilakukanmelalui upaya peremajaan dan pembangunan rumah susun (rusun) (ImamKuswahyono, S. H., M. Hum., 2003: 3-4). Namun sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 ada beberapa pengaturan yang mengatur rumah susun, peraturan yang dimaksudadalah sebagai berikut:1.Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 1975 tentang Pendaftaran Hak Atas Tanah Kepunyaan Bersama dan Pemilikan Bagian-Bagian Bangunanyang ada di atasnya Serta Penerbitan Sertifikatnya.2.Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 1977 tentang Penyelenggaraantata Usaha Pendaftaran Tanah mengenai Hak Atas Tanah Yang DipunyaiBersama dan Pemilikan Bagian-bagian Bangunan yang ada di Atasnya.3.Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 10 Tahun 1983 tentang Tata CaraPermohonan dan Pemberian Izin Penerbitan Sertifikat Hak Atas TanahKepunyaan Bersama yang Disertai dengan Pemilikan Secara Terpisah Bagian-22. Contoh Desain Rusun 4 Tower
- Gambar kerja rusun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar